LABUHANBATU|Dalam upaya menjaga keamanan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S Pasaribu, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah makan di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, pada Sabtu (19/10/2024).
Dimana korban, SW (43), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Gunung Selamat, mengalami luka serius setelah diserang oleh pelaku berinisial TP alias Putra (28), warga Dusun Sukamulia, Desa Pondokbatu.
Saat melakukan aksi kekerasannya, pelaku menggunakan batu bekas cor bangunan untuk melukai korban.
Kejadian ini berawal ketika korban berada di rumah makan untuk memesan makanan dan tiba-tiba diprovokasi oleh pelaku.
Meskipun korban tidak menanggapi, pelaku mendekati dan memukulnya dengan batu di bagian kepala dan wajah, mengakibatkan luka robek dan pendarahan.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu.
Setelah menerima laporan, Kapolsek AKP Redi Sinulingga memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Perbaungan setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya.
Pelaku mengakui penganiayaan saat diinterogasi dan kini telah dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, mengapresiasi kinerja Polsek Bilah Hulu atas penangkapan yang cepat.
“Tindakan cepat Unit Reskrim patut diapresiasi. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah kami,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.(Jun-tribun-medan.com).
0 Komentar