BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Polsek Koto VII Amankan Pria yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu di Sijunjung

SIJUNJUNG|Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Koto VII mengamankan seorang pria berusia 21 tahun yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok sawah di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (24/10/2026) malam.

Pria berinisial HP tersebut diamankan sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh sejumlah pemuda di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan awal, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Koto VII menerima informasi masyarakat sekitar pukul 20.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Koto VII memimpin langsung personel gabungan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar 30 menit kemudian, petugas melakukan penindakan dan mengamankan HP di lokasi yang dimaksud.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat Nagari Tanjung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu alat isap atau bong yang masih terpasang kaca pirek, dua buah korek api, serta satu bungkus rokok merek Feloz Mangga yang berisi dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening.

Setelah mengamankan terduga beserta barang bukti, petugas membawanya ke Mapolsek Koto VII untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pengembangan guna mendalami dugaan keterlibatan terduga serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Hingga laporan awal disusun, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum terduga.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Posting Komentar

0 Komentar