BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bersubsidi di Tangkap Polres Sijunjung

SIJUNJUNG|Jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah di jalan Lintas Sumatera Jorong Sikayan Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Adapun kronologi kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 , Unit II Satreskrim Polres Sijunjung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Sekitar Pukul 23.00 WIB, Unit II Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin langsung kasat reskrim polres sijunjung (AKP ANDRI. A, SH) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diketahui berjenis Pertalite yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat berjenis Mitsubhisi L300 sebanyak 2300 Liter di Jl.Lintas Sumatera Jorong Sikayan Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Pada penangkapan tersebut, Tiga orang pelaku berinisial “MI” (49), “SMD” (24) serta “RDA” (17) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2300 liter BBM jenis pertalite.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Andri A SH menerbangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan Mobil L300 dengan nopol BM 8692 SI di Kamang Baru.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian bergerak menuju lokasi serta menemukan tersangka sedang mengangkut BBM subsidi tanpa izin menggunakan satu unit mobil L300 dengan nomor polisi BM 8692 SI yang berisi BBM jenis pertalite yang dimasukkan kedalam jerigen ukuran 30 liter yang disusun didalam bak mobil dan ditutupi plastik atau terpal,” ujarnya.

Selanjutnya, Kastreskrim menambahkan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan warga Lubuk Jambi Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik Lama Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

”Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Kami juga akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah Kabupaten Sijunjung untuk menindak penyalahgunaan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sehingga pemanfaatan BBM dapat berjalan dengan normal dan tidak terjadinya kelangkaan.

“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di wilkum polres Sijunjung,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang di tahan diantaranya  1 (satu) Unit Kendaran Roda Empat Mitsubhisi L300 Nomor Polisi BM 8692 SI, Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite sebanyak 2300 Liter dan Satu Lembar STNK Mitsubhisi L300 Nomor Polisi BM 8692 SI. ***

Posting Komentar

0 Komentar