PADANG|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (20/1/2026).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., mengatakan bahwa penertiban difokuskan pada pedagang kaki lima (PKL) serta kendaraan yang parkir liar di selasar kawasan Pasar Raya.
“Kami telah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima maupun pengendara yang memarkirkan kendaraan di selasar. Namun, pelanggaran masih terus terjadi,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Padang telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang. Kendaraan yang ditertibkan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan tegas ini terpaksa kami lakukan karena para pelanggar tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan oleh petugas,” jelasnya.
Chandra juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi. Apabila pelanggaran masih ditemukan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban agar fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tutup Chandra.
Sumber: Humas Satpol PP Padang

0 Komentar