PADANG|Dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli dan pengawasan di sejumlah titik di Kota Padang, Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Patroli rutin tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang. Kegiatan pengawasan dimulai dari kawasan Jalan Niaga, dilanjutkan ke Jalan Batang Arau, hingga Jalan Kathib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Kepala Bidang P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa dalam patroli tersebut pihaknya masih menemukan satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Padang Selatan yang tetap beroperasi meskipun waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
“Hal ini sangat disayangkan, karena jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Jam operasional telah berakhir, namun aktivitas hiburan malam masih berlangsung,” ujar Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan mengamankan tempat hiburan malam tersebut. Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha.
“Tempat hiburan malam ini sebelumnya sudah pernah diberikan surat panggilan, namun masih kembali melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Rio Ebu Pratama menegaskan bahwa hasil pengawasan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari sidang tindak pidana ringan (Tipiring) hingga sanksi penyegelan tempat usaha. Kita menunggu hasil penyelidikan dari PPNS,” tutupnya.
Sumber: Humas Satpol PP Padang

0 Komentar