PADANG|Polisi mengamankan seorang juru parkir berinisial MP (32), yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di kawasan Padang Selatan, Kota Padang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Azmi, yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya diduga digadaikan oleh pelaku tanpa seizin pemilik.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025. Saat itu, seorang saksi bernama Iwan Muharman meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 3475 IC milik korban.
Namun, kendaraan tersebut kemudian dipinjam kembali oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik. Sepeda motor itu selanjutnya dibawa oleh pelaku dan diduga digadaikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Selatan untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Padang Selatan melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan MP.
Pelaku ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB asli kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian akan menangani perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
Atas perbuatannya, MP diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Masyarakat diminta memastikan identitas dan tujuan penggunaan kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
(*/AM)

0 Komentar