BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Operasi Jaran Lansek Manih 2026, Polres Sijunjung Ungkap Curanmor dan Amankan 7 Sepeda Motor

MUARO SIJUNJUNG|Polres Sijunjung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lansek Manih 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JO (33), yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana serupa. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sijunjung terkait dugaan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang.

“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lansek Manih 2026, jajaran Polres Sijunjung berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor,” ujar AKP Wildan.

JO diamankan petugas di sebuah warung di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Kanit I Reskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Setelah JO diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh. Polisi melakukan pencarian terhadap kendaraan yang diduga hasil pencurian, baik yang masih berada dalam penguasaan pelaku maupun yang telah dijual.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan yang masuk dalam target operasi (TO), sedangkan enam unit lainnya diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

AKP Wildan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan dan jauh dari pantauan. Setelah menemukan sasaran, pelaku kemudian mendorong kendaraan dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curian.

“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan dan jauh dari pantauan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang membantu aksi tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor kepada petugas Kepolisian,” ungkap AKP Wildan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 jo. Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Wildan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Polres Sijunjung akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Sijunjung,” tutup Kasat Reskrim.(*)

Posting Komentar

0 Komentar