BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Target Capaian 100 ℅ Hingga Akhir Tahun, BAPENDA Kota Padang Validkan Data Objek Pajak

Kepala Bapenda Kota Padang
Atos, SE

Padang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kejar capaian target 100 persen PAD sebelum akhir Tahun 2026 dengan berbagai upaya. Upaya tersebut dilakukan Bapenda dengan melaksanakan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak diseluruh Objek Pajak yang dikelola oleh BAPENDA.

Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, SE mengatakan, saat ini Bapenda Kota Padang dengan seluruh Bidang-Bidang yang mengurus Pajak dan Retribusi Daerah tengah gencar - gencarnya melakukan giat Pajak diantaranya melakukan Pendataan Objek Pajak yang telah terpenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

Disebutnya, Bapenda juga tengah memverifikasi Data Wajib Pajak yang sudah terdata apakah sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada saat sekarang, melakukan Penagihan langsung atau Tunggakan Pajak, melakukan Pengawasan secara langsung ke masing-masing Objek Pajak sampai pada tindakan eksekusi seperti pembongkaran ataupun penyegelan terhadap Wajib Pajak yang tidak mematuhi Aturan perpajakan Daerah yang berlaku.

Tim lapangan Bapenda Kota Padang tengah melakukan penertiban kepada wajib pajak menunggak


"Untuk Pajak Reklame sebagai contoh seharusnya penanggung jawab merk atau reklame sebelum dipasang atau tayang hendaknya mengurus IMTR nya terlebih dahulu baru setelah IMTR diperoleh baru dipasang. dan bagi Reklame yang Telah habis IMTR agar membongkar sendiri reklamenya apabila tidak memperpanjang masa izin tayang lagi. Kalau mereka tidak mau membongkar, BAPENDA akan membongkar," tegas Atos.

Selain memaksimalkan kinerja, tugas dan fungsi seluruh anggota dilapangan sampai ke seluruh UPTD, Atos juga meminta peran serta masyarakat terutama pelaku usaha dan Wajib Pajak agar lebih meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta mematuhi aturan yang berlaku sehingga Pendapatan Daerah dapat dikelola dengan baik dan mencapai hasil maksimal.

Atos selaku Kepala Badan menekankan kepada anggota Bapenda dilapangan untuk melakukan pendataan, terhadap pelaku usaha untuk ditetapkan menjadi Wajib pajak sesuai jenis kegiatan yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. hal itu perlu dilakukan karena saat ini banyak pelaku usaha yang sedang tumbuh dan berkembang dengan membuka usaha baru tapi belum mau melaporkan atau mendaftar ke BAPENDA untuk menjadi Wajib Pajak guna menambah Pendapatan Daerah.

Pembongkaran dilakukan setelah adanya SP 2 dari Bapenda Kota Padang kepada wajib pajak reklame


"Selain Data Baru, kita perlu validkan Data yang sudah ada, mana Data yang perlu di update karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dilapangan . Seperti contoh, PBB, mungkin di SPPT PBB-P2 nya tanah kosong, tetapi realnya dilapangan bangunannya sudah ada, itu perlu divalidasi dan diperbaiki sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan," ungkapnya.

Atos juga menyebut, begitu pula dengan objek - objek lain, seperti tumbuhnya restoran/rumah makan/cafe dan tempat hiburan baru, tentu itu perlu didata kembali. Ibaratnya ada Intesifikasi, yaitu memaksimalkan yang ada, kemudian ekstensifikasi, yaitu terhadap data data yang baru.

"Sedangkan untuk pencapaian terhadap PBB, kita memberikan penghapusan denda kepada wajib pajak PBB. Kemudian kepada wajib PBB dan pajak kendaraan bermotor ASN dilingkungan Pemko Padang untuk membayar kewajiban pajaknya," ujar Atos.

Atos juga menyampaikan, dalam hal ini Bapenda Kota Padang juga telah bersinergi dengan Bapenda Provinsi terkait dangan Pajak Kendaraan Bermotor. salah satu rangkaian terobosan yang telah dilakukan dalam bersinergi tersebut dengan melakukan "gebyar pajak".

"Dimana dalam rangkaian kegiatan itu kita memberikan hadiah umrah untuk tiga orang wajib pajak PKB yang patuh, minimal 3 tahun belakang dengan dilakukan undian dan itu dalam rangka memberikan reward kepada wajib pajak PKB yang patuh," pungkasnya.

Bapenda Kota Padang tengah melakukan negosiasi kepada wajib pajak reklame untuk melakukan pembayaran pajak reklamenya ke kantor Bapenda Kota Padang


Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Feri Ferdian ditempat terpisah mengatakan, kegiatan pengawasan Wajib Pajak dilakukan secara rutin dan berkala dengan mengikuti aturan yang berlaku yaitu dengan melakukan pemanggilan atau surat teguran.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan dan telah diberikan beberapa kali surat teguran namun tidak mengindahkan. Sesuai aturan akan diberikan tindakan tegas oleh BAPENDA berupa penertiban dan penindakan seperti penyegelan, pemasangan plang sampai nantinya pada pembongkaran," katanya.

Diterangkan Feri Ferdian, tindakan penertiban atau penindakan yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu, contohnya terhadap wajib pajak reklame yang telah habis izin masa tayangnya namun tidak memperpanjang IMTR dan sudah diberikan surat teguran 1 dan 2 sebelumnya.

Rincian realisasi per 16 September 2026


"Namun tidak ada tindaklanjut oleh penanggung jawab, itu termasuk menjadi salah satu objek yang akan dilakukan pembongkaran," tegas Feri.

Apalagi, imbuhnya, yang tidak memiliki IMTR sama sekali, hal itu perlu kita lakukan, karena bagaimanpun reklame tersebut secara aturan adalah memiliki izin dulu, baru diperbolehkan untuk tayang.

"Kedepan, rangkaian ini merupakan sebuah kegiatan rutin yang terus dilakukan, karena merupakan sebagai bagian pengawasan dan evaluasi serta penegakan Peraturan Perpajakan Daerah untuk dilaksanakan oleh Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak tidak mengikuti prosedur dan Aturan yang berlaku, tentunya akan dilakukan penertiban," ucapnya.

Feri Ferdian mengungkapkan, kondisi sampai saat ini, untuk salah satu jenis Pajak yaitu Pajak Reklame, baru terelisasi diangka Rp 11.692.718.250 dengan persentase 73,54 % dengan target diangka Rp. 15.900.000.000,Tahun ini mengalami kenaikan Target PAD yang cukup signifikan seperti Pajak Reklame contohnya, tapi kita tetap optimis. Target yang telah ditetapkan tersebut dapat tercapai 100 persen," pungkas Feri Ferdian.

(Par001)

Posting Komentar

0 Komentar