BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Dua Hari Berturut-turut, Polres Sijunjung Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, 1.980 Liter Diamankan

SIJUNJUNG|Polres Sijunjung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dalam dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026).

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), serta menyita dua unit kendaraan dan 66 jeriken berisi Bio Solar. Berdasarkan kapasitas jeriken yang dilaporkan, total volume BBM tersebut diperkirakan mencapai 1.980 liter atau hampir 2.000 liter.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap sesuai peruntukan.

Kasus Pertama Terungkap di Kecamatan Koto VII

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan AK (46), warga setempat. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 21 Oktober 2026.

Berdasarkan penyelidikan awal, AK diduga memperoleh Bio Solar melalui pengisian BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode. BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke dalam jeriken di rumahnya.

AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu untuk selanjutnya dijual kembali kepada kendaraan truk yang melintas.

Penyidik mencatat dugaan harga pembelian sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, kemudian dijual kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Penjualan eceran disebut mencapai Rp14.000 per liter.

Dari lokasi pertama, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken berisi Bio Solar berkapasitas masing-masing 30 liter.

Kasus Kedua Terungkap di Parit Rantang

Sehari kemudian, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Sijunjung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan Bio Solar bersubsidi di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.

Penindakan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., beserta personel gabungan.

Petugas mengamankan DY (44), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Oktober 2026.

Berdasarkan penyelidikan awal, DY diduga memperoleh Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian diduga diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya.

Penyidik mencatat dugaan harga pembelian sekitar Rp400.000 per jeriken, dengan harga penjualan kembali berkisar Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.

Dalam pengungkapan kedua, polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA serta 33 jeriken berisi Bio Solar berkapasitas masing-masing 30 liter.

Polisi Dalami Asal-usul BBM dan Kemungkinan Jaringan Lain

Dari dua lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan dua orang, dua unit kendaraan, dan 66 jeriken berisi Bio Solar. Berdasarkan kapasitas wadah yang dilaporkan, jumlah BBM setara sekitar 1.980 liter. Volume aktualnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti.

Penyidik mendalami dugaan pola pengumpulan BBM dari SPBU, pengecer, maupun pengepul yang kemudian dijual kembali kepada konsumen lain.

Satreskrim Polres Sijunjung juga merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, pemeriksaan ahli minyak dan gas bumi (migas), serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan.(*)

Posting Komentar

0 Komentar