SIJUNJUNG|Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dugaan kasus pencurian aki tower telekomunikasi yang diduga terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Dua pria berinisial RF (39) dan G (47), warga Kabupaten Solok, berhasil diamankan polisi pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB setelah diduga melakukan pencurian aki tower di kawasan Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bersama anggota Polsek Kamang Baru dan Unit I Satreskrim.
Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kawasan Muaro Takung. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 02.00 WIB, salah seorang terduga pelaku dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima unit aki/litium merek Sucred yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 8 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian aki tower di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Diduga Sasar Lebih dari 10 Lokasi
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan awal, kedua terduga pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi menduga aksi pencurian aki tower tersebut telah menyasar lebih dari 10 lokasi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Wilayah yang diduga menjadi sasaran antara lain Kabupaten Tanah Datar, Solok, Sijunjung hingga Dharmasraya.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam sejumlah TKP lainnya, termasuk dugaan pencurian aki tower di kawasan Pulau Punjung.
“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” tegas AKP Wildan.
Diketahui, RF (39) dan G (47) sama-sama berasal dari Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan lintas wilayah,” pungkasnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian fasilitas telekomunikasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas telekomunikasi yang merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran jaringan komunikasi masyarakat.(*)

0 Komentar