SIJUNJUNG|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat,pada Kamis (15/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang berinisial MI dan DP diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena sebuah lokasi di wilayah Muaro Takung diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.36 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Amin Nurasyid, SH, menjelaskan bahwa saat petugas melakukan penggerebekan, ditemukan seorang laki-laki berinisial MI bersama seorang perempuan berinisial DP di dalam rumah.
"Saat petugas masuk ke rumah, didapati seorang laki-laki berinisial MI yang diduga kuat sebagai pengedar, sedang bersama seorang perempuan berinisial DP," ungkap AKP Amin.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan secara transparan, petugas menghadirkan aparat nagari dan pemuda setempat guna menyaksikan jalannya pemeriksaan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal MI. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam sebuah kotak di tempat tidur.
"Ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kotak di tempat tidur MI," terang AKP Amin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil yang diduga sabu siap edar, satu paket ukuran menengah yang diduga sabu, serta satu alat isap sabu atau bong yang dimodifikasi dari botol air mineral.
Dengan demikian, terdapat delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda. Namun, berat keseluruhan barang bukti belum disebutkan.
Usai penggeledahan, MI dan DP bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba. Informasi dari warga diharapkan dapat membantu kepolisian mendeteksi dan menindak aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Hingga proses hukum berjalan, MI dan DP tetap harus dipandang sebagai terduga pelaku dan memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.(*)

0 Komentar