SIJUNJUNG|Kepolisian Sektor (Polsek) IV Nagari, Polres Sijunjung, mengamankan seorang pria berinisial RDS alias Rahmat Deni Saputra (48) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Pria tersebut diamankan polisi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Informasi yang diterima sekitar pukul 19.00 WIB itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek IV Nagari dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan RDS yang berada di dalam rumah. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat jorong dan warga setempat.
Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua bungkus plastik klip ukuran menengah berisi kristal putih yang diduga sabu dan disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna berukuran kecil.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam, dua alat isap atau bong, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo berwarna emas, serta satu bungkus plastik klip berisi sejumlah plastik klip kosong.
Seluruh barang bukti bersama pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan awal.
Untuk penanganan lebih lanjut, perkara tersebut diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Proses Hukum Berlanjut
Dalam perkara ini, RDS diduga melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan penentuan status hukum selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindak dugaan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, proses hukum terhadap RDS akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan.(*/AM)

0 Komentar